Wanita yg dinikahkan oleh dua wali, maka yg sah adl nikah pertama. Barangsiapa yg menjual suatu dagangan kepada dua orang maka yg sah adl (transaksi) yg pertama. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan. Para ulama mengamalkan hadits ini. Kami tak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jika salah satu walinya menikahkan sebelum wali lainnya, maka nikah yg pertama boleh & nikah yg kedua rusak. Jika keduanya menikahkan bersamaan maka kedua nikahnya adl sama sama rusak. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ahmad & Ishaq. [HR. Tirmidzi No.1028].
[[[]]]