Shalat di wajibkan dua raka'at-dua raka'at, baik ketika mukim atau dalam perjalanan, di tetapkan dua raka'at dalam perjalanan, & di tambah (raka'atnya) ketika mukim. [HR. Abudaud No.1013].
[[[]]]
Itu merupakan sedekah Allah terhadap kalian, oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq & Muhammad bin Bakr keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij saya mendengar Abdullah bin Abu 'Ammar bercerita … kemudian ia menyebutkan hadits yg semisalnya, Abu Daud mengatakan; Di riwayatkan pula oleh Abu 'Ashim & Hammad bin Mas'adah sebagaimana yg di riwayatkan oleh Ibnu Bakr. [HR. Abudaud No.1014].
[[[]]]