Budak manapun yg menikah tanpa seizin walinya, maka dia adl seorang pezina. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits semakna diriwayatkan hadits Jabir, & merupakan hadits hasan. Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits ini dari Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Ibnu Umar dari Nabi , namun ini tak sahih. Yang sahih adl dari Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Jabir. Ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi & yg lainnya bahwa nikah seorang budak tanpa izin walinya tak boleh. Ini juga pendapat Ahmad & Ishaq serta yg lainnya, tanpa adanya perbedaan. [HR. Tirmidzi No.1029].
[[[]]]
Setiap budak yg menikah tanpa seizin tuannya, maka dia adl seorang pezina. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan sahih.
[HR. Tirmidzi No.1030].
[[[]]]