mewarisi rumah Hafshah binti Umar. Nafi' berkata; Hafshah telah memberikan hak penempatan kepada anak perempuan Zaid bin Khattab selama dia masih hidup. Tatkala anak perempuan Zaid wafat, Abdullah bin Umar menahan rumah itu & dia berpendapat bahwa rumah tersebut adl miliknya. [HR. Malik No.1247].
[[[]]]