Jangan kamu menjual sesuatu yg tak ada padaku. [HR. Tirmidzi No.1153].
[[[]]]
Rasulullah melarangku menjual sesuatu yg tak ada padaku (yang tak aku miliki). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan & dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. [HR. Tirmidzi No.1154].
[[[]]]
Tidak halal menjual & meminjamkan, tak pula dua syarat dalam satu jual beli & tak halal laba terhadap barang yg tak dapat dijamin (baik & buruknya), serta tak halal menjual apa yg tak kamu miliki. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Ishaq bin Manshur berkata; Aku bertanya kepada Ahmad; Apa yg dimaksud beliau melarang salaf & jual beli?
Ia menjawab; Ia meminjamkan uang lalu menjual barang karena pinjaman dgn harga lebih (jika tak ada penjaman maka tak ada penjualan), & mungkin juga (maknanya) ia meminjamkan uang untuk membeli barang, maka ia berkata; Jika barang tersebut belum tersedia olehmu maka barang itu aku jual padamu (sehingga peminjam membayar lebih atas pinjaman uang untuk pembelian barang). Ishaq yakni Ibnu Rahawaih berkata kurang lebih; Aku bertanya kepada Ahmad; bagaimana dgn maksud menjual sesuatu yg tak dapat dijamin?
Ia menjawab; Aku tak mengetahui kecuali hanya pada (menjual) makanan yg tak ada pada tangannya. Ishaq berkata kurang lebih; Pada setiap barang yg ditakar atau ditimbang Ahmad mengatakan; Jika seseorang berkata; Aku menjual kain ini kepadamu namun aku yg menjahit & memotongnya. Maka hal ini termasuk contoh dua syarat dalam satu jual beli & jika ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yg menjahitnya maka hal itu tak apa-apa. Atau ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yg memotongnya maka tak apa-apa. karena Itu hanya satu syarat. Ishaq berkata kurang lebih (demikian). Abu Isa berkata; Hadits Hakim bin Hizam adl hadits hasan, telah diriwayatkan darinya selain jalur ini, Ayyub As Sakhtiyani & Abu Bisyr meriwayatkan dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam. Abu Isa berkata; 'Auf & Hisyam bin Hassan juga meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Sirin dari Hakim bin Hizam dari Nabi & hadits ini mursal. Sesungguhnya Ibnu Sirin meriwayatkan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam seperti ini. [HR. Tirmidzi No.1155].
[[[]]]
Rasulullah melarangku menjual apa yg tak ada padaku. Abu Isa berkata; Waki' meriwayatkan hadits ini dari Yazid bin Ibrahim dari Ibnu Sirin dari Ayyub dari Hakim bin Hizam namun tak disebut di dalam hadits itu dari Yusuf bin Mahak & riwayat Abdush Shamad lebih shahih, Yahya bin Abu Katsir meriwayatkan hadits ini dari Ya'la bin Hakim dari Yusuf bin Mahak dari Abdullah bin 'Ishmah dari Hakim bin Hizam dari Nabi . Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan seseorang menjual apa yg tak ada padanya. [HR. Tirmidzi No.1156].
[[[]]]