perempuan yg berzina tak dikawini melainkan oleh laki-laki yg berzina atau laki-laki musyrik. lalu beliau mamanggilku & bersabda:
Janganlah engkau menikahinya. [HR. Nasai No.3176].
[[[]]]
Ceraikan dia, ia berkata; aku tak bisa bersabar berbisah darinya, beliau bersabda:
Bersenang-senanglah dengannya, Abu Abdurrahman berkata hadits ini tak kokoh, & Abdul Karim bukan orang yg kuat, adapun Harun bin Ritsab lebih kuat darinya, & ia telah memursalkan hadits tersebut, Harun adl orang yg tsiqah & haditsnya lebih benar daripada hadits Abdul Karim. [HR. Nasai No.3177].
[[[]]]