membebaskan Shafiyyah & menjadikan pembebasan tersebut sebagai maharnya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Shafiyyah. Abu Isa berkata; Hadits Anas Ini merupakan hadits hasan sahih.
Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi & yg lainnya mengamalkan hal itu. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad & Ishaq. Sebagian mereka membenci pembebasan menjadi mahar sehingga ada mahar lainnya. Namun pendapat pertama lebih sahih. [HR. Tirmidzi No.1034].
[[[]]]