melarang menjual perwalian (terhadap budak yg telah dimerdekakan) & memberikannya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, tak kami ketahui kecuali dari hadits Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama & Yahya bin Sulaim telah meriwayatkan hadits ini dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi bahwa beliau melarang menjual perwalian (terhadap budak yg telah dimerdekakan) & memberikannya, namun terjadi kesamaran pada Yahya bin Sulaim. Abdul Wahhab Ats Tsaqafi, Abdullah bin Numair & masih banyak lagi meriwayatkan dari Ubaidullah bin Umar dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi & ini lebih shahih dari hadits Yahya bin Sulaim. [HR. Tirmidzi No.1157].
[[[]]]