Sesungguhnya orang yg tertinggal melakukan shalat -yaitu shalat Ashar-, maka seolah-olah ia terampas keluarga & hartanya. [HR. Darimi No.1202].
[[[]]]
Barangsiapa ketinggalan melakukan shalat Ashar maka seolah-olah ia terampas keluarga atau hartanya. [HR. Darimi No.1203].
[[[]]]