melarang menjual hewan dgn hewan secara tunda (tempo). Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Jabir & Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Samurah adl hadits hasan shahih & hadits yg didengar Al Hasan dari Samurah adl shahih. Demikianlah yg dikatakan Ali bin Al Madini & yg lainnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi & selain mereka dalam masalah jual beli hewan dgn hewan secara tunda (tempo), ini adl pendapat Sufyan Ats Tsauri & penduduk Kufah. Dan Ahmad juga berkata demikian. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi & selain mereka membolehkan jual beli hewan dgn hewan secara tunda (tempo), ini adl pendapat Asy Syafi'i & Ishaq. [HR. Tirmidzi No.1158].
[[[]]]
Hewan dua ekor dgn satu ekor tak sah jika secara tunda (tempo) & tak apa-apa jika langsug serah terima. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
[HR. Tirmidzi No.1159].
[[[]]]