Tidak ada jalab, janab & shighar dalam Islam. Barangsiapa merampok maka bukan termasuk dari golongan kami. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan sahih.
(Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abu Raihanah, Ibnu Umar, Jabir, Mu'awiyah, Abu Hurairah & Wa`il bin Hujr. [HR. Tirmidzi No.1042].
[[[]]]
melarang nikah syighar. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan sahih.
Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tak boleh. Nikah syighar adl seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dgn syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengannya tanpa adanya mahar. sebagian ulama berpendapat; nikah syighar hukumnya adl batal & tak halal, walau keduanya memakai mahar. Ini pendapat Syafi'i, Ahmad & Ishaq. Diriwayatkan dari 'Atha` bin Abu Rabah bahwa dia berkata; 'Ditetapkan nikah keduanya dgn membayarkan masing-masing mahar mitsl (sepadan). Ini juga merupakan pendapat penduduk Kufah'. [HR. Tirmidzi No.1043].
[[[]]]