Kerjakan haji untuk bapakmu, & berumrahlah kamu.' [HR. ibnumajah No.2897].
[[[]]]
sesungguhnya bapakku seorang tua renta yg sudah pikun & sudah terkena kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya untuk melaksanakan haji, tapi ia tak mampu melaksanakannya. Apakah aku boleh mengerjakan kewajibannya itu?
Rasulullah menjawab: 'Ya (boleh).' [HR. ibnumajah No.2898].
[[[]]]
Hajikanlah untuk ayahmu.' [HR. ibnumajah No.2899].
[[[]]]
Ya, karena jika bapakmu memiliki utang, maka kamu berkewajiban melunasinya.' [HR. ibnumajah No.2900].
[[[]]]