Syarat yg paling berhak untuk dipenuhi adl syarat yg dilakukan untuk menghalalkan kemaluan. Telah menceritakan kepada kami Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Abdul Hamid bin Ja'far seperti di atas. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan sahih.
Sebagian kalangan ulama dari kalangan sahabat Nabi di antaranya Umar bin khaththab berpendapat; jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita & mensyaratkan agar suami tak mengeluarkannya dari desanya. Maka dia tak boleh mengeluarkan istrinya. Ini pendapat sebagian ulama, juga pendapat Syafi'i, Ahmad & Ishaq. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, berkata; Syarat Allah sebelum syaratnya. seolah dia berpendapat bahwa bagi suami bisa mengeluarkannya walau isteri sebelumnya mensyaratkan untuk tak mengeluarkannya. Sebagian ulama juga berpendapat demikian. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsaur & sebagian penduduk Kufah. [HR. Tirmidzi No.1046].
[[[]]]