Barangsiapa memerdekakan bagian miliknya dari budak yg dimiliki secara berserikat, padahal ia masih mempunyai uang senilai harga budak tersebut, maka harga budak itu ditaksir dgn harga umum. Lalu hendaklah ia berikan bagian orang-orang yg berserikat, setelah itu barulah ia dapat memerdekakan budak tersebut. Namun jika tidak, berarti ia hanya membebaskan apa yg menjadi bagiannya saja. [HR. Malik No.1264].
[[[]]]