Janganlah sebagian dari kalian menjual barang yg masih ada dalam penawaran orang lain, & janganlah menyambut (membeli) barang hingga sampai ke pasar. [HR. Abudaud No.2979].
[[[]]]
melarang dari menyambut barang dagangan sebelum masuk pasar. Apabila terdapat terdapat pembeli yg menyambutnya kemudian membelinya maka pemilik barang memiliki hak memiliki hak untuk memilih apabila barang tersebut telah sampai ke pasar. Abu Ali berkata; aku saya mendengar Abu Daud berkata; Sufyan berkata; jangan sebagian kalian menjual barang yg masih ada dalam penawaran orang lain, dgn mengatakan; sesungguhnya aku memiliki yg lebih baik daripada itu dgn harga sepuluh. [HR. Abudaud No.2980].
[[[]]]