Barang siapa yg mengikuti jenazah seorang muslim karena keimanan & mengharapkan pahala, lalu dia menshalatkannya, kemudian menunggu hingga disemayamkan dalam kuburnya, maka baginya pahala dua qirath, salah satunya seperti Gunung Uhud. Dan barang siapa yg menshalatkannya kemudian dia kembali (pulang) maka baginya pahala satu qirath. [HR. Nasai No.4946].
[[[]]]