Janganlah kamu jual hingga ia dipisahkan. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid dgn sanad ini serupa. Abu Isa mengatakan; Hadits ini hasan shahih & menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi & selain mereka, mereka berpendapat tak boleh menjual pedang yg dicampur emas atau kalung yg di beri campuran perak atau yg seperti itu dgn dirham hingga dibedakan & dipisahkan, ini adl pendapat Ibnu Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad & Ishaq. Namun sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi & selain mereka membolehkan untuk menjualnya. [HR. Tirmidzi No.1176].
[[[]]]