Janganlah menikahi perempuan dgn bibinya sekaligus (baik bibi dari saudara ayah atau ibu). [HR. Muslim No.2514].
[[[]]]
melarang empat perempuan untuk dipoligami, yaitu menikahi wanita dgn bibinya (dari pihak ayah) sekaligus, & seorang wanita dgn bibinya dari pihak ibu. [HR. Muslim No.2515].
[[[]]]
Janganlah bibi (dari pihak ayah) dinikahi bersamaan dgn putrinya saudara laki-laki & jangan pula putrinya saudara perempuan dinikahi dgn bibinya (dari pihak ibu) sekaligus. [HR. Muslim No.2516].
[[[]]]
melarang seseorang memoligami perempuan dgn bibinya sekaligus (baik dari saudara ibu atau ayah). Ibnu Syihab berkata; kami memandang bibi dari jalur ayah dgn bibi dari jalur ibu sama derajatnya. [HR. Muslim No.2517].
[[[]]]
Janganlah seorang wanita dipoligami dgn bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu). Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Syaiban dari Yahya telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah bersabda, seperti hadits di atas. [HR. Muslim No.2518].
[[[]]]
Janganlah meminang wanita yg telah dipinang saudaranya, & janganlah menawar barang yg telah ditawar saudaranya, & janganlah wanita dipoligami dgn bibinya (baik dari saudara ayah atau ibu), & janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar segala kebutuhannya terpenuhi, akan tetapi biarkanlah suami menikah (sesuai dgn kemampuannya), karena Allah telah menentukan bagiannya sang istri. [HR. Muslim No.2519].
[[[]]]
melarang seorang wanita dipoligami dgn bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu), & melarang seorang istri meminta kepada suaminya supaya menceraikan madunya agar seluruh kebutuhannya terpenuhi, karena Allah Azza Wa Jalla yg akan memberi rizqi kepadanya. [HR. Muslim No.2520].
[[[]]]
melarang seorang wanita dipoligami dgn bibinya sekaligus (baik bibi dari saudara ayah atau ibu). Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Syababah telah menceritakan kepada kami Warqa' dari Amru bin Dinar dgn isnad seperti ini. [HR. Muslim No.2521].
[[[]]]