kami mendapatkan rampasan berupa wanita pada Perang Authas. Mereka memiliki suami yg masih pada kaumnya. Hal itu disampaikan pada Rasulullah . Turunlah ayat: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yg bersuami, kecuali budak-budak yg kamu miliki. (Maksudnya: budak-budak yg dimiliki yg suaminya tak ikut tertawan bersama-samanya.) Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan. Ats Tsauri meriwayatkan dari 'Utsman Al Bati dari Abu Al Khalil dari Abu Sa'id & Abu Al Khalil yg bernama Shalih bin Abu Maryam. Hammam meriwayatkan hadits ini dari Qatadah dari Shalih Abu Khalil dari Abu 'Alqamah Al Hasyimi dari Abu Sa'id dari Nabi . Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Humaid, telah menceritakan kepada kami Habban bin Hilal, telah menceritakan kepada kami Hammam. [HR. Tirmidzi No.1051].
[[[]]]