Rasulullah melarang untuk memakan al jallalah (hewan yg memakan kotoran) & meminum susunya. Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Berkata Abu 'Isa; Ini merupakan hadits hasan gharib & Tsauri meriwayatkan dari Ibnu Abi Nujaih dari Mujahid dari Nabi . [HR. Tirmidzi No.1747].
[[[]]]
melarang al mujatstsamah (menjadikan hewan sebagai sasaran tembak untuk membunuhnya), Laban Jalalah (susu dari hewan yg memakan kotoran), & minum langsung dari guci (tempat minum). Muhammad bin Basysyar berkata; Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Sa'id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Ikrimah dair Ibnu Abbas dari Nabi semisalnya. Abu Isa berkata; Ini adl hadits hasan shahih.
Di dalam bab ini juga terdapat riwayat dari Abdullah bin Amr. [HR. Tirmidzi No.1748].
[[[]]]