Seseorang mana pun yg bangkrut lalu ada seseorang mendapatkan barang dagangannya masih utuh padanya (orang yg bangkrut), maka ia lebih berhak dengannya dari pada orang lain. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Samurah & Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adl hadits hasan shahih & hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini adl pendapat Asy Syafi'i, Ahmad & Ishaq. Sebagian ulama' berkata; hadits ini adl contoh terhadap para penghutang, & ini adl perkatan orang-orang kufah. [HR. Tirmidzi No.1183].
[[[]]]