Wanita itu berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri yg lain, ia juga berhak mendapatkan bagian harta warisan. Dan baginya ada keharusan menunggu masa iddah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dari Bani Asyja' seraya berkata, Aku bersumpah bahwa Anda telah memutuskan perkara wanita tersebut sebagaimana Rasulullah memutuskan perkaranya Birwa' binti Wasiq. Lalu Ibnu Masud berkata, Datangkanlah padaku saksimu! Maka bersaksilah Jarrah & Abu Sinan serta dua orang laki-laki dari bani Asyja'. [HR. Ahmad No.17732].
[[[]]]
Ia berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri-isteri yg lain, tak ada tipu daya & ketidakadilan. Ia juga mendapat bagian dari harta warisan & baginya keharusan menunggu masa iddah. [HR. Ahmad No.17733].
[[[]]]
Ia berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri yg lain, tak ada tipu daya & kezhaliman. Ia juga berhak mendapatkan harta warisan, & baginya ada keharusan menunggu masa iddah. Kemudian berdirilah Abu Sinan Al Asyja'i yg berada dalam suatu rombongan, & mereka berkata, Kami bersaksi bahwa Anda telah memutuskannya dgn ketetapan yg pernah Rasulullah pada Birwa' binti Wasiq. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah telah berkata Abdullah & Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Syaibah ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Za`idah dari Dawud dari Asy Sya'bi dari Al Qamah dgn hadits ini. Dan Telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata, Telah menceritakannya kepada kami Ibnu Abu Syaibah Abdullah bin Muhammad & ia pun menyebutkan hadits. [HR. Ahmad No.17734].
[[[]]]
Baginya mahar & keharusan menunggu masa iddah, serta ia juga mendapat bagian dari harta warisan. Kemudian Ma'qil bin Sinan berkata; Saya telah menyaksikan Nabi menghakimi dgn putusan ini, berkenaan dgn Birwa' binti Wasiq. Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari Al Qamah dari Abdullah semisal hadits Firas. [HR. Ahmad No.17735].
[[[]]]
ia berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri-isteri yg lain, ia juga mendapat bagian warisan, & baginya ada keharusan menunggu masa iddah. Kemudian Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i bersaksi, bahwa Rasulullah telah memutuskan perkara Birwa' binti Wasyiq seperti ini. [HR. Ahmad No.17736].
[[[]]]