Tidak sah pernikahan tanpa seorang wali. [HR. Darimi No.2087].
[[[]]]
Tidak sah pernikahan kecuali dgn seorang wali. [HR. Darimi No.2088].
[[[]]]
Siapapun wanita yg dinikahkan tanpa seizin walinya, maka nikahnya tak sah, nikahnya tak sah, nikahnya tak sah, walaupun mereka berseteru. Abu 'Ashim berkata; Dan sesekali beliau bersabda:
Apabila mereka saling berseteru, maka penguasa adl wali bagi orang yg tak memiliki wali, apabila telah digauli, maka wanita tersebut mendapatkan maharnya karena ia telah menghalalkan farjinya. Abu 'Ashim berkata; Ibnu Juraij mendektekannya kepadaku pada tahun seratus empat puluh enam. [HR. Darimi No.2089].
[[[]]]