Barang siapa yg tak mendapatkan kain, maka ia dapat memakai celana & siapa saja yg tak mendapatkan sepasang sandal, maka ia dapat mengenakan sepatu. Hisyam berkata di dalam Haditsnya; 'Maka ia dapat memakai celana jika ia tak mendapatkan kain.' [HR. ibnumajah No.2922].
[[[]]]
Barang siapa yg tak mendapatkan sepasang sandal, maka dia dapat mengenakan sepatu (khuf), hendaknya dia memotong bawah keduanya lebih rendah dari dua mata kaki. [HR. ibnumajah No.2923].
[[[]]]