melempar jumrah dari tengah bukit, dalam keadaan berkendaraan. Beliau bertakbir bersama setiap lemparan kerikil. Dan orang yg ada dibelakang menutupi beliau. Kemudian aku tanyakan mengenai orang tersebut, lalu mereka mengatakan; Al Fadhl bin Al Abbas. Orang-orang dalam keadaan berdesak-desakan, kemudian Nabi bersabda:
Wahai para manusia, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yg lain, apabila kalian melempar jumrah maka lemparlah dgn kerikil sebesar kerikil khadzaf (kerikil untuk ketapel). [HR. Abudaud No.1677].
[[[]]]
aku melihat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika melempar jumrah 'aqabah beliau dalam keadaan berdiri. Dan aku aku melihat diantara jari-jarinya terdapat batu, kemudian beliau melempar & orang-orang pun melempar. Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Al 'Ala`, telah menceritakan kepada Kami Ibnu Idris, telah menceritakan kepada Kami Yazid bin Abu Ziyad dgn sanadnya dalam hadits seperti ini, & ia menambahkan kata; & beliau tak berdiri ketika melemparnya. [HR. Abudaud No.1678].
[[[]]]
ia datang ke jumrah pada tiga hari setelah hari Nahr dgn berjalan kaki pulang pergi, & ia mengabarkan bahwa Nabi melakukan hal tersebut. [HR. Abudaud No.1679].
[[[]]]
melempar jumrah di atas kendaraannya pada hari Nahr. Beliau berkata:
Ambillah dariku ibadah haji kalian, sesungguhnya aku tak tahu barangkali aku tak akan melakukan haji setelah hajiku ini. [HR. Abudaud No.1680].
[[[]]]
melempar di atas kendaraannya pada Hari Nahr, pada waktu dhuha. Adapun setelah itu maka dilakukan setelah tergelincirnya matahari. [HR. Abudaud No.1681].
[[[]]]
apabila pemimpinmu telah melempar maka lemparlah! Aku mengulangi pertanyaanku kepadanya, kemudian ia berkata; Kami menunggu saat-saat tergelincirnya matahari, apabila matahari telah tergelincir maka Kami melempar. [HR. Abudaud No.1682].
[[[]]]
Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada hari terakhirnya ketika telah melakukan Shalat Zhuhur, kemudian beliau kembali ke Mina & tinggal di sana beberapa malam, pada Hari-hari Tasyriq. Beliau melempar jumrah apabila matahari telah tergelincir. Setiap jumrah dgn tujuh kerikil, beliau bertakbir bersama setiap lemparan kerikil, beliau berdiri pada jumrah pertama & kedua kemudian berdiri lama & merendah diri, serta melempar ketiga & tak berdiri pada jumrah ketiga. [HR. Abudaud No.1683].
[[[]]]
tatkala beliau telah sampai pada jumrah kubra beliau menjadikan Ka'bar berada di sisi kirinya & Mina di sisi kanannya, beliau melempar jumrah dgn tujuh kerikil. Ibnu Mas'ud berkata; demikianlah orang yg kepadanya diturunkan Surat Al Baqarah melempar. [HR. Abudaud No.1684].
[[[]]]
memberikan keringanan kepada para penggembala unta untuk tak bermalam di Mina. Mereka melempar pada Hari Nahr, kemudian mereka melempar pada keesokan hari & dua hari setelah keesokan hari & mereka melempar pada hari Nafar (yaitu kembali dari Mina). [HR. Abudaud No.1685].
[[[]]]
memberikan keringanan untuk para penggembala untuk melempar satu hari & tak melempar satu hari. [HR. Abudaud No.1686].
[[[]]]
aku tak tahu apakah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melemparnya dgn enam atau tujuh kerikil. [HR. Abudaud No.1687].
[[[]]]
Apabila salah seorang diantara kalian melempar jumrah 'aqabah, maka telah halal baginya segala sesuatu, kecuali wanita. Abu Daud berkata; hadits ini adl hadits dha'if. Al Hajjaj tak melihat Az Zuhri & tak mendengar darinya. [HR. Abudaud No.1688].
[[[]]]