Subai'ah melahirkan setelah wafatnya suaminya selang dua puluh tiga atau dua puluh lima malam. Maka wanita itu pun berhias (sebagai ungkapan dirinya ingin dinikahi), & wanita itu pun didatangkan kepada Nabi , lalu dikabarkanlah hal itu pada beliau. Maka beliau bersabda:
Jika kamu melakukannya, maka waktunya (waktu dibolehkan menikah) pun telah berlalu. [HR. Ahmad No.17964].
[[[]]]
Subai'ah bintu Al Harits melahirkan setelah suaminya meninggal selang dua puluh tiga atau dua puluh lima malam. Maka setelah ia mendapatkan alasan, ia pun berhias kembali untuk menikah, lalu perbuatannya itu pun diingkari (tidak disetujui), hingga hal itu disampaikan kepada Nabi . maka beliau bersabda:
Jika kamu melakukannya, maka waktunya (masa iddahnya) pun telah berlalu. Affan berkata; Sesungguhnya waktunya (masa iddahnya) Telah habis. [HR. Ahmad No.17965].
[[[]]]