mengembalikan putrinya, Zainab kepada suaminya Abu Al 'Ash bin Rabi' dgn mahar & nikah yg baru. Abu 'Isa berkata; Dalam sanad hadits ini terdapat cela, begitu juga dalam hadits yg lain. Para ulama mengamalkan hadits ini. Bahwa jika seorang wanita masuk Islam sebelum suaminya, lantas suaminya masuk Islam & istrinya masih dalam masa iddah, maka suaminya lebih berhak untuk ruju' dengannya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Al Auza'i, Syafi'i, Ahmad & Ishaq. [HR. Tirmidzi No.1061].
[[[]]]
Nabi mengembalikan putrinya Zainab kepada suaminya Abu Al Ash bin Ar Rabi' setelah berlalu enam tahun dgn nikah yg pertama tanpa memperbaruinya. Abu Isa berkata; Sanad hadits ini tak masalah, tapi tak kami ketahui sumbernya. Sepertinya hadits ini dari hafalan Daud bin Hushain. [HR. Tirmidzi No.1062].
[[[]]]
Wahai Rasulullah, dia telah masuk Islam bersamaku, kembalikanlah kepadaku! Nabi mengembalikannya. Ini merupakan hadits sahih. Saya telah mendengar Abda bin Humaid berkata:
saya mendengar Yazid bin Harun menyebutkan dari Muhammad bin Ishaq hadits ini. Hadits Al Hajjaj dari 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu Al 'Ash dgn mahar & nikah yg baru. Yazid bin Harun berkata; Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih bagus. Yang diamalkan adl hadits Amr bin Syu'aib. [HR. Tirmidzi No.1063].
[[[]]]