sesungguhnya dahulu aku telah mengizinkan kalian untuk menikahi para wanita secara mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat. Barangsiapa memiliki sesuatu dari mereka, hendaknya ia melepaskannya, & janganlah mengambil sesuatupun dari apa yg kalian berikan kepada mereka. [HR. Darimi No.2098].
[[[]]]
Rasulullah telah melarang nikah mut'ah pada saat penaklukan kota Makkah. [HR. Darimi No.2099].
[[[]]]
melarang mut'ah yaitu menikahi wanita secara mut'ah, & daging keledai jinak ketika perang Khaibar. [HR. Darimi No.2100].
[[[]]]