melakukan thawaf ifadhah pada hari nahr kemudian melakukan shalat Zhuhur di Mina ketika, yaitu dalam keadaan kembali kepadanya. [HR. Abudaud No.1707].
[[[]]]
Sesungguhnya ini adl hari diberinya kalian keringanan apabila kalian melempar jumrah dari setiap apa yg haram bagi kalian kecuali bercampur dgn wanita. Apabila kalian berada di sore hari sebelum melakukan thawaf di Ka'bah, maka kalian dalam keadaan sedang berihram seperti keadaan kalian sebelum melempar jumrah, hingga kalian melakukan thawaf di Ka'bah. [HR. Abudaud No.1708].
[[[]]]
menunda thawaf pada hari nahr (hari raya kurban) hingga malam. [HR. Abudaud No.1709].
[[[]]]
tidak melaksanakan raml (berjalan cepat) pada tujuh putaran thawaf ifadhah. [HR. Abudaud No.1710].
[[[]]]