Apakah itu haram, Wahai Rasulullah?
beliau bersabda:
Tidak, tapi saya tak mendapatkannya pada kaumku & saya membencinya. Khalid berkata; Lalu saya mendekatkan kepadaku, saya memakannya & Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihatku & beliau tak melarangku. [HR. Ahmad No.16212].
[[[]]]
sesungguhnya tak halal harta orang yg berada dalam perjanjian kecuali sesuai haknya. Haram bagi kalian daging keledai jinak, kuda & bighalnya, semua hewan bertaring dari hewan buas & setiap burung yg berkuku tajam. [HR. Ahmad No.16213].
[[[]]]
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakan daging kuda, bighal (keturunan campuran antara kuda dgn keledai) & keledai. [HR. Ahmad No.16214].
[[[]]]
sesungguhnya tak halal harta orang yg berada dalam perjanjian kecuali sesuai haknya. Haram bagi kalian daging keledai jinak, kuda & bighalnya, semua hewan yg bertaring dari hewan buas & setiap burung yg berkuku tajam. [HR. Ahmad No.16215].
[[[]]]
Orang yg paling keras siksanya pada Hari Kiamat adl orang yg paling keras menyiksa orang ketika dia berada di di dunia'. [HR. Ahmad No.16216].
[[[]]]
Hari Kiamat yaitu hari pembunuhan, lalu kami berlindung kepada Allah jika kami sampai mendapatinya & jangan sampai kalian menjumpai hari itu. [HR. Ahmad No.16217].
[[[]]]
Barangsiapa memusuhi 'Ammar, niscaya Allah Azzawajalla memusuhinya. Barangsiapa membuat marah 'Ammar, Allah Azzawajalla akan membuat dia marah. Barangsiapa yg mencelanya niscaya Allah Azzawajalla akan mencelanya. Lalu Salamah berkata; demikian atau semisalnya. [HR. Ahmad No.16218].
[[[]]]
tidak menjadikan perhiasan & harta orang yg terbunuh bagian dari khumus. + Khumus; seperlima bagian rampasan yg harus pertama-tama disendirikan, untuk kepentingan agama. [HR. Ahmad No.16219].
[[[]]]
Orang kepercayaan umat ini adl Abu 'Ubaidah Ibnu Jarrah'. Abu 'Ubaidah berkata; Saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:
'Khalid adl salah satu pedang daripada pedang-pedang Allah Azzawajalla & sebaik-baik pemuda sebuah kaum. [HR. Ahmad No.16220].
[[[]]]