bahwa Shafiyah telah berwasiat kepada seorang Yahudi yg bersamanya. [HR. Darimi No.3165].
[[[]]]
Jika anak itu benar dalam wasiatnya maka dibolehkan. Hanyasanya ia berwasiat kepada orang yg berhak. Abu Muhammad berkata, Aku juga berpendapat seperti itu. [HR. Darimi No.3166].
[[[]]]