Barangsiapa yg memiliki lahan hendaklah ia menanaminya. Jika ia tak berkenan, hendaklah ia menyerahikan kepada saudaranya (untuk ditanami tanpa kompensasi). Dan jika ia tak berkenan menyerahkan kepada saudaranya, hendaklah ia membiarkan lahan tersebut (tidak ditanami). [HR. Darimi No.2501].
[[[]]]