Wanita mana saja yg tak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adl batil. Nikahnya adl batil. Jika suaminya telah menyetubuhinya, ia berhak mendapatkan maharnya karena persetubuhan tersebut. Jika mereka berselisih, maka penguasa adl wali bagi yg tak mempunyai wali. [HR. ibnumajah No.1869].
[[[]]]
Tidak ada nikah tanpa adanya wali. Dalam hadits 'Aisyah disebutkan; Penguasa adl wali bagi orang yg tak mempunyai wali. [HR. ibnumajah No.1870].
[[[]]]
Tidak ada nikah kecuali dgn adanya wali. [HR. ibnumajah No.1871].
[[[]]]
Perempuan tak boleh menikahkan perempuan & tak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina itu adl wanita yg menikahkan dirinya sendiri. [HR. ibnumajah No.1872].
[[[]]]