Barang siapa yg membunuh orang kafir mu'ahid (ada dalam perjanjian) tak pada waktunya maka Allah mengharamkan baginya Surga. [HR. Nasai No.4666].
[[[]]]
Barang siapa yg membunuh orang kafir mu'ahid tak pada waktu halalnya maka Allah mengharamkan baginya untuk mencium bau Surga. [HR. Nasai No.4667].
[[[]]]
Barang siapa yg membunuh seseorang dari ahli dzimmah maka dia tak akan mendapatkan bau Surga padahal baunya tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun. [HR. Nasai No.4668].
[[[]]]
Barang siapa yg membunuh seseorang dari ahli dzimmah maka dia tak akan mendapatkan bau Surga padahal baunya tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun. [HR. Nasai No.4669].
[[[]]]