dari Muhammad Rasulullah, untuk 'Akku Dzu Khaiwan: Apabila ia jujur untuk negeri, harta, & budaknya maka baginya keamanan & jaminan Allah & jaminan Muhammad Rasulullah. Dan Khalid bin Sa'id bin Al 'Ash menulis hal tersebut. [HR. Abudaud No.2632].
[[[]]]
Nabi berdamai agar mereka memberikan tujuh puluh Hullah (pakaian Yaman) dari nilai penunaian pakaian yg berasal dari Ma'afir setiap tahun untuk orang yg tersisa dari orang-orang Saba` di Ma'rib. Kemudian mereka terus menunaikannya hingga Rasulullah wafat. Dan para pegawai membatalkan perjanjian tersebut setelah Rasulullah meninggal dalam perjanjian yg dibuat Abyadh bersama Rasulullah mengenai tujuh puluh pakaian tersebut. Kemudian Abu Bakr mengembalikan kembali kepada apa yg telah diterapkan Rasulullah hingga Abu Bakr meninggal, kemudian tatkala Abu Bakr telah meninggal perjanjian tersebut dibatalkan & menjadi zakat. [HR. Abudaud No.2633].
[[[]]]