Hendaklah mereka menahan dari meminta qishas dari orang yg lebih dekat, meskipun itu seorang wanita. Abu Dawud berkata, Telah sampai kabar kepadaku bahwa memaafkan wanita dalam perkara qishas itu di bolehkan jika ia termasuk salah satu dari sekian wali yg ada. Dan telah sampai kabar kepadaku tentang sabda Nabi 'hendaklah mereka meminta mundur dari qishash', artinya menahan diri dari meminta qihsas. [HR. Abudaud No.3934].
[[[]]]