apabila seorang dari kalian terhalang melaksanakan haji, maka hendaklah dia thawaf di Ka'bah Baitullah lalu sa'iy antara bukit Shafaa & Marwah kemudian bertahallul dari segala sesuatu hingga dia melaksanakan hajinya pada tahun berikutnya, & dia menyembelih hewan qurban atau shaum jika tak membawa hewan qurban?. Dan dari 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri berkata, telah menceritakan kapada saya Salim dari Ibnu'Umar radhiyallahu'anhuma seperti hadits ini. [HR. Bukhari No.1682].
[[[]]]