Setiap yg memabukkan adl khamer, & setiap yg memabukkan itu adl haram. Siapa yg meminum khamer lalu ia meninggal dalam keadaan kecanduan khamer, maka ia tak akan meminumnya di akhirat. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abu Sa'id, Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Ubadah & Abu Malik Al Asy'ari. Abu Isa berkata; Haditsnya Ibnu Umar adl hasan shahih.
Dan telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu dari Nafi' dari Ibnu Umar, dari Nabi . Dan telah diriwayatkan oleh Malik bin Anas dari Nafi', dari Ibnu Umar secara Mauquf, & ia tak memarfu'kannya. [HR. Tirmidzi No.1784].
[[[]]]
Siapa yg meminum khamer, maka Allah tak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika ia kembali melakukannya, maka Allah tak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, namun jika ia kembali lagi melakukannya, maka Allah tak akan menerima lagi shalatnya selama empat puluh hari, bila ia bertaubat Allah akan menerima taubatnya. Apabila ia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, jika ia bertaubat, Allah tak akan menerima taubatnya, & ia akan diberi minum dari sungai Khabal. kemudian ditanyakan, Wahai Abu Abdurrahman, apakah itu sungai Al Khabal?
ia menjawab, Yaitu sungai nanah dari penghuni neraka. Abu Isa berkata; Ini adl hadits Hasan. Dan telah diriwayatkan pula semisal hadits ini dari Abdullah bin Amr & Ibnu Abbas dari Nabi . [HR. Tirmidzi No.1785].
[[[]]]