mutiarahadits.com > Thalak > Dari Said Ibnul Musayyab, Bahwa Ia Berkata, Lelaki Mana Saja yang Menikahi Seorang Wanita…
Dari Said Ibnul Musayyab, Bahwa Ia Berkata, Lelaki Mana Saja yang Menikahi Seorang Wanita…
Hadits Malik 1031
Jika seorang suami memberikan pilihan kepada isterinya, kemudian isterinya memilih untuk tetap bersama suami, maka yg demikian itu tak dianggap talak. Malik berkata; Ini adl sebaik-baik pendapat yg pernah aku dengar. [HR. Malik No.1031].