Orang-orang berbondong-bondong untuk melaksanakan shalat jum'at dari rumah-rumah mereka & dari 'Awali (dataran tinggi yg jaraknya sekitar empat mil dari Madinah). [HR. Abudaud No.891].
[[[]]]
Shalat jum'at wajib bagi orang yg mendengarkan adzan. Abu Daud berkata; Hadits ini diriwayatkan oleh Jama'ah dari Sufyan sebatas Abdullah bin Amru saja & tak merafa'-kannya, yg men-sanadkan (menyambungkan riwayatnya sampai kepada Nabi) hanya Qabishah. [HR. Abudaud No.892].
[[[]]]