Janganlah kalian memakai jubah, sorban, celana panjang, baju panjang yg bertutup kepala, serta sepatu kecuali seseorang yg tak mendapatkan dua sandal maka hendaknya ia memakai sepatu & memotongnya hingga di bawah kedua mata kaki, & janganlah kalian memakai sesuatu yg tersentuh kunyit, serta waras. [HR. Nasai No.2621].
[[[]]]