Sesuatu yg memabukkan, maka sedikit & banyaknya adl haram. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Sa'd, Aisyah, Abdullah bin Amru, Ibnu Umar & Khawwat bin Jubair. Abu Isa berkata; Ini adl hadits hasan gharib dari haditsnya Jabir. [HR. Tirmidzi No.1788].
[[[]]]
Setiap yg memabukkan adl haram, jika satu Faraq (tiga sha' atau enam belas liter) darinya memabukkan, maka sepenuh telapak tangannya juga haram. Abu Isa berkata; Salah seorang dari keduanya berkata di dalam haditsnya; Seteguk darinya adl haram. Hadits ini adl Hasan. Dan telah diriwayatkan pula oleh Al Laits bin Abu Sulaim & Ar Rabi' bin Shabih dari Abu Utsman Al Anshari sebagaimana riwayatnya Mahdi bin Maimun & Abu Utsman Al Anshari namanya adl Amr bin Salim, & dipanggil pula dgn nama Umar bin Salim. [HR. Tirmidzi No.1789].
[[[]]]