Barangsiapa di antara kalian yg memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangannya & lebih menjaga kemaluannya, & barangsiapa di antara kalian yg belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa adl kendali baginya. [HR. Abudaud No.1750].
[[[]]]