membacakan untuk jenazah surat Al Fatihah. (Ahmad bin Hanbal) berkata, Hadits semakna diriwayatkan dari Ummu Syarik. Abu 'Isa berkata; Sanad hadits Ibnu Abbas bukan sanad yg kuat. Ibrahim bin Utsman ialah Abu Syaibah Al Wasithi, seorang yg haditsnya munkar. Dan yg benar dari Ibnu Abbas ialah perkataannya yg berbunyi; Termasuk perkara Sunnah ialah membacakan surat Al Fatihah atas jenazah. [HR. Tirmidzi No.947].
[[[]]]
melakukan shalat jenazah, lalu dia membaca Al Fatihah. Saya bertanya kepadanya, lalu dia menjawabnya bahwa termasuk dari sunah atau termasuk bagian dari kesempurnaan sunah. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan shahih.
Diamalkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi & yg lainnya. Mereka memilih pendapat bahwa agar dibaca Al Fatihah setelah takbir yg pertama. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad & Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tak dibaca pada shalat jenazah, tetapi hanya dgn memuji Allah, membaca shalawat atas Nabi & berdo'a untuk mayit. Ini adl pendapat Ats Tsauri & yg lainnya dari penduduk Kuffah, Thalhah bin Abdullah bin Auf yaitu anak saudara Abdurrahman bin Auf yg Az-Zuhri meriwayatkan darinya. [HR. Tirmidzi No.948].
[[[]]]