melarang seorang lelaki berwudlu dari sisa wudlu perempuan. [HR. ibnumajah No.367].
[[[]]]
melarang seorang lelaki mandi dari sisa air wudlu seorang perempuan, & perempuan mandi dari sisa seorang laki-laki. Dan yg dibolehkan adl dilakukan secara bersama-sama. Abu Abdullah Ibnu Majah berkata; Pendapat yg benar adl yg pertama, sedang yg kedua masih meragukan. Abul Hasan bin Salamah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Hatim & Abu Utsman Al Muharibi keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mu'alla bin Asad dgn hadits yg serupa. [HR. ibnumajah No.368].
[[[]]]
Nabi & isteri-isterinya mandi dalam satu bejana, & salah satu dari keduanya tak mandi dgn sisa pasangannya. [HR. ibnumajah No.369].
[[[]]]