Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yg bertutup kepala & sepatu kecuali seseorang yg tak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, & janganlah memakai pakaian yg tersentuh kunyit serta waras & janganlah seorang wanita memakai cadar serta sarung tangan. [HR. Nasai No.2625].
[[[]]]