Tiga waktu Rasulullah melarang kami untuk shalat atau mengubur mayit kami: ketika matahari terbit sampai naik sepenggalah, ketika waktu tegak sampai condong sedikit & ketika matahari hampir terbenam sampai terbenam. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan sahih.
Diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi & yg lainnya. Mereka membenci shalat jenazah pada waktu tersebut. Ibnu Mubarak berkata; 'Makna hadits tersebut adl mengubur orang yg meninggal di antara kita yaitu maksudnya adl shalat jenazah.' Dia membenci shalat jenazah ketika matahari terbit, ketika tenggelam & ketika pertengahan siang sehingga matahari condong. Ini juga merupakan pendapat Ahmad & Ishaq. Asy Syafi'i berkata; 'Tidak mengapa shalat jenazah pada waktu yg dibenci untuk melakukan shalat di dalamnya'. [HR. Tirmidzi No.951].
[[[]]]