Tidak halal bagi seorang wanita muslimah untuk bersafar sejauh perjalanan satu malam kecuali bersama dgn seorang laki-laki yg memiliki hubungan mahram dengannya. Telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Maslamah & An Nufaili dari Malik, & telah diriwayatkan dari jalur yg lain: Telah menceritakan kepada Kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada Kami Bisyr bin Umar, telah menceritakan kepadaku Malik dari Sa'id bin Abu Sa'id, Al Hasan dalam haditsnya berkata; dari ayahnya, kemudian mereka sama-sama dari Abu Hurairah dari Nabi , beliau bersabda:
'Tidak halal bagi seorang wanita yg beriman kepada Allah & Hari Akhir untuk bersafar satu hari satu malam …. Ia menyebutkan maknanya. Abu Daud berkata; Al Qa'nabi & An Nufaili tak menyebutkan; dari ayahnya. Ibnu Wahb, serta Utsman bin Umar telah meriwayatkan dari Malik sebagaimana yg dikatakan Al Qa'nabi. Telah menceritakan kepada Kami Yusuf bin Musa dari Jarir dari Suhail dari Sa'id bin Abu Sa'id dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda:
….. kemudian ia menyebutkan hadits seperti itu hanya saja ia berkata; selama [HR. Abudaud No.1465].
[[[]]]
Tidak halal bagi seorang wanita yg beriman kepada Allah & Hari Akhir untuk bersafar lebih dari tiga hari, keculai bersama ayahnya atau saudaranya atau suaminya atau anaknya atau orang yg mahram dengannya. [HR. Abudaud No.1466].
[[[]]]
Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya. [HR. Abudaud No.1467].
[[[]]]
membonceng budak wanitanya yg bernama Shafiyyah ketika bepergian ke Mekkah. [HR. Abudaud No.1468].
[[[]]]