melarang dari menjual buah dgn kurma. Ibnu Umar berkata; telah menceritakan kepadaku Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah memberikan keringanan dalam hal 'araya. [HR. Nasai No.4456].
[[[]]]
melarang dari muzabanah, & muzabanah adl menjual apa yg ada di atas pohon kurma dgn kurma dgn takaran tertentu, ia mengatakan; apabila lebih maka untukku & apabila kurang maka menjadi tanggunganku. [HR. Nasai No.4457].
[[[]]]