Seorang bayi tak perlu dishalati, juga tak mewarisi & mewariskan hingga dia dapat menangis (menampakan tanda kehidupan). Abu 'Isa berkata; Ini merupakan hadits mudhtharib. Sebagian orang meriwayatkannya dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi secara marfu'. Asy'ats bin Sawwar & yg lainnya meriwayatkan dari Abu Zubair dari Jabir secara mauquf. Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya dari 'Atha` bin Abu Rabah dari Jabir secara mauquf & sepertinya riwayat yg mauquf ini lebih shahih daripada riwayat yg marfu'. Sebagian ulama berpendapat dgn hadits ini, yaitu seorang bayi tak dishalati sehingga dia menangis. Mereka diantaranya Sufyan Ats Tsauri & Syafi'i. [HR. Tirmidzi No.953].
[[[]]]